IKLAN

Konsultasi Hukum (004): Investasi Uang, Tidak Ada Kejelasan

Pengasuh: 
Adi Susanto, SH., C.H.L
(Law Office Adi Susanto)


"Investasi Uang, Tidak Ada Kejelasan"


Tanya:

Yth.Pak Adi Susanto, Beberapa waktu lalu saya  gabung dengan teman untuk investasi usaha senilai 5 juta dengan perjanjian akan dikembalikan dalam 6 bulan dengan bagi hasil 5% per bulan. namun sejak bulan pertama tidak pernah terealisasi hingga saat ini sudah berjalan 12 bulan. dan saya kesulitan dalam.penagihannya. apa yang bisa saya tempuh ya pak ?. Apa saya bisa laporkan ke Polisi atau bagaimana enak nya. terimakasih

 Ibu Siti - Klaten


Jawab:

Terimakasih atas kepercayaan bapak/ibu kepada klikjogja.online mengkonsultasikan persoalan hukum yang sedang bapak/ibu hadapi. 

Melihat dari kesepakatan perjanjian yang bapak/ibu buat yaitu berupa investasi usaha dengan modal tertentu dan jangka waktu pengembalian tertentu serta besaran presentase profit yang sudah diperjanjikan maka kategori perjanjian demikian masuk kriteria perjanjian keperdataan sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 

Namun demikian, ternyata selama 12 bulan terahir yaitu melewati masa waktu berahirnya perjanjian, namun kewajiban dari penerima investasi yaitu mengembalikan uang modal investasi usaha beserta keuntungan yang tidak kunjung dikembalikan, maka yang harus dilihat adalah :

Jika usahanya ada, modal usaha digunakan untuk menjadi modal/penambahan modal usaha maka yang demikian dikatagorikan sebagai perbuatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1328 KUHPerdata yaitu istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Solusi terhadap kondisi ini dengan cara mengajukan Gugatan Wanprestasi melalui Pengadilan Negeri;

Jika usahanya tidak ada/fiktif dan nyata nyata uang investasi modal usaha tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang diperjanjikan maka yang demikian bisa masuk unsur kejahatan tindak pidana paasal penipuan atau pasal penggelepan sebagaimana diancam dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Solusi yang bisa bapak/ibu tempuh adalah dengan melaporkan kejahatan itu melalui Kepolisian Republik Indonesia;

Demikian jawaban kami, untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor WhatsApp 0813 2660 2935 atau dating langsung ke kantor kami “LAW OFFICE ADI SUSANTO” yang beralamat di Dk. Kweni jalan raya Bnatul KM. 5,2 No. 362B, 

Posting Komentar

0 Komentar