|Uploader: Redaksi-001|
|KlikJogja.Com| - Melestarikan garis keturunan adalah kwajiban yang sering terlupakan bahkan dilupakan oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Menganggap tidak penting dan bahkan dianggap tidak bermanfaat seringkali menjadi alasan untuk tidak "nguri-uri" silsilah keluarga.
Hingga tak heran jika kemudian jalur silsilah keluarga dan jalur kekerabatannya terputus dan bahkan "Kepaten Obor". Sesama keluarga menjadi tidak saling kenal, anak cucu menjadi putus hubungan kekerabatannya.
Padahal terlahir dari siapa itu adalah takdir yang tidak bisa diminta dan tidak bisa dipilih. Termasuk kita menjadi saudara sedarah dengan siapa itu juga suratan takdir.
Sehingga kita semua berkwajiban menjaga agar kekerabatan, kekeluargaan dan jalur silsilah jangan sampai terputus yang membuat kita akan menyesal dikemudian hari.
Atas hal tersebut, Media Merti Budaya akan menggelar kegiatan Pengurusan Pikukuh di Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat secara kolektif untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus pikukuh namun terkendala waktu dan jarak domisili yang jauh dari Surakarta.
Menurut Pemimpin Redaksi Media Merti Budaya R.Budi Ariyanto Surantono, kegiatan ini sebagai wujud kepedulian media yang dipimpinnnya agar masyarakat khususnya yang memiliki garis keturunan (Tedhak Turun) Trah Mataram tidak "Kepaten Obor"
"Pendaftaran kolektif ini sekaligus untuk sosialisasi pentingnya menjaga silsilah keluarga agar tidak terputus agar silatirahmi sesama keluarga dan sesama Tedhak Turun Trah Mataram tetap terjaga dan terpelihara", ungkapnya.
Pikukuh adalah bentuk pengakuan yang diberikan pihak Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kepada para Tedhak Turun Leluhur Mataram yang bisa diberikan kepada masyarakat yang benar-benar masih memiliki garis keturunan dari raja raja Mataram.
Secara fisik, pikukuh berbentuk sertifikat yang didalamnya memuat identitas pemilik dan nama raja yang menurunkannya. Semua Trah Leluhur Mataram mulai dari Prabu Brawijaya V bisa mendapatkan pikukuh apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pihak Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Pengurusan pikukuh secara kolektif ini ditempuh secara prosedural dan resmi artinya jika memang memenuhi syarat dan ketentuan pikukuh bisa dikeluarkan. Bagi yang ingin mengikuti program kolektif ini bisa menghubungi Media Merti Budaya atau melalui nomor WA: 0819 0824 2328.
Syarat untuk mengikuti.pendaftaran kolektif ini adalah menyerahkan pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar, foto copy KTP,KK,Akta Kelahiran, materai, diagram silsilah keluarga dan pikukuh induk dari orang tua atau kakek nenek dan juga ada biaya yang ditetapkan pihak kraton.
Jika pemohon belum pernah memiliki pikukuh akan dilakukan jalur sumpah dengan 2 orang saksi saudara sedarah dalam satu pangeran yang sama.
Setelah semua berkas lengkap dan diterima pihak kraton, maka pemohon tinggal menunggu sertifikat pikukuh jadi dalam kurun waktu sekitar 6 (enam) bulan, karena disamping banyak yang mengajukan permohonan pikukuh, juga dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam pembuatanya karena menyangkut garis nasab yang tidak boleh keliru
Pemimpin Redaksi Media Merti Budaya R.Budi Ariyanto Surantono menegaskan bahwa yang bisa ikut program kolektif ini hanya masyarakat yang betul-betul memiliki garis keturunan raja raja Mataram dan memiliki silsilah yang jelas dan bukti-bukti pendukung (*)
0 Komentar