|Uploader: Redaksi-001|
|KlikJogja.Com| - Jika di Karaton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pengakuan silsilah dengan pancer Raja Mataram disebut dengan kekancingan, maka di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, pengakuan silsilah ini disebut dengan Pikukuh.
Bagi Tedhak Turun Trah Mataram dari jalur Prabu Brawijaya V kebawah bisa mengurus di Kantor Kusumowandowo, Kraton Surakarta Hadiningrat.
Asalkan memiliki silsilah keluarga yang sudah lengkap dan valid, Tedhak Turun Trah Mataram bisa mengajukan pinyuwunan pikukuh.
Syarat utama yang harus dipenuhi diantaranya memiliki diagram silsilah yang sudah urut dan runtut dari Pancer Raja hingga pemohon.
Jika memiliki babon (silsilah induk) dari orang tua atau kakek nenek lebih baik untuk melengkapi dan menguatkan permohonan.
Diagram silsilah yang dimiliki harus diketik rapi dan ditanda tangani oleh pemohon dan dua orang saksi yang merupakan saudara sedarah dalam satu pangeran yang sama.
Berkas lain adalah pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, foto copy KTP,KK, Akte Kelahiran dan mengisi formulir yang sudah disediakan dan membayar biaya administrasi sebesar 250.000 per surat pikukuh.
Namun, walaupun masih melayani pengurusan pikukuh dari Jalur Prabu Brawijaya V, pihak Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga membatasi jumlah grade (urutan) dalam pikukuh yang dimohonkan.
Pembatasan tersebut dimulai dari Grade I (Pangeran/Putri Raja) dan seterusnya kebawah hingga pemohon.
Jika pemohon sudah masuk Grade XVI maka ia merupakan orang terakhir yang bisa memperoleh pikukuh. Sehingga anak dan cucunya sudah tidak bisa mengajukan permohonan lagi.
Walaupun tidak mensyaratkan adanya babon pikukuh langsung dari orang tua nya, pihak Karaton Surakarta Hadiningrat tetap akan melakukan penelitian dan pencermatan data yang disampaikan oleh pemohon dan apabila pihak kraton menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian maka permohonan bisa dikembalikan dan pikukuh tidak bisa dikeluarkan (*)
0 Komentar