IKLAN

Alami Kecelakaan Di Perjalanan ?. Ini Dia Cara Mengurus Asuransi Jasa Raharja

|Uploader: Redaksi-001|

|KlikJogja.Com|Nasional - Pernahkah Anda Membaca tulisan SWDKLLJ pada STNK ?

Coba  cermati STNK kendaraan anda.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?

Kegunaannya utk apa..... ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Nah ,  dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, 

maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... !

Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-


Sedang kendaraan utk jenis Sedan, 

Station Wagon, 

Jip, 

Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-


Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.

Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, Tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), 

naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), 

naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka²  maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),  

naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tdk ada 

menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah). 

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada 

menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan 

(jika tidak ada ahli waris - red), 

dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), 

naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?


  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
  3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila waktu mengajukan nya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, 

santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi 

tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan (*)



Dari Berbagai Sumber.

Posting Komentar

0 Komentar