||Uploader: Redaksi-001||Pewarta: Ariyo|
|KlikJogja.Com|Yogyakarta - "Bilih kawiwitan tanggal 1 Januari 2025 bab wragat ingkang sawau kasuwun wragat /bea Rp 40.000,- (Sekawan dasa ewu Rupiyah) dados Rp.100.000,- (Setunggal atus ewu Rupiyah) sedaya wau kangge wragad blangko, map, materai kaliyan ladosan" demikian bunyi pengumuman dari Kawedanan Darah Dalem Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat nomor 056/KWDD/Nop)2024 tertanggal 22 Nopember 2024.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka per 1 Januari 2025 mendatang, biaya pengurusan kekancingan yang tadinya Rp 40.000 alami kenaikan menjadi Rp 100.000 berdasarkan surat yang ditanda tangani resmi oleh KRT.Kusumonegoro dari Kawedanan Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para keturunan Trah Mataram Islam yang menginginkan legalitas atas nazab yang dimilikinya, sejak beberapa tahun terakhir Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengeluarkan beberapa peraturan baru yang secara fundamental berbeda dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelum tahun 2000 an lalu.
Beberapa peraturan baru yang diterapkan antara lain:
Membatasi Garis Keturunan Hanya Mulai dari Panembahan Senopati. Dahulu, Tepas (sekarang Kawedanan) Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat pernah melayani kekancingan yang dimulai dari Prabu Brawijaya V (Majapahit), namun saat ini hanya melayani keturunan mulai Panembahan Senopati kebawah.
Mensyaratkan harus ada "babon" Surat Kekancingan Asli dari Orang Tua nya Langsung. Dahulu dengan modal "babon" Surat Kekancingan Foto copy an dari Eyang Buyut atau Canggah sudah bisa digunakan sebagai syarat utama mengurus kekancingan baru. Tapi sekarang setiap pengurus kekancingan wajib menunjukkan "babon" asli kekancingan dari orang tuanya langsung.
Menghapus Mekanisme Sumpah dalam pembuatan kekancingan. Dahulu yang tidak memiliki bukti otentik "babon" dari orang tua atau kakek nenek nya ada opsi sumpah agar tetap bisa mengurus kekancingan. Namun saat ini opsi tersebut sudah dihapuskan.
Harus diurus sendiri dan Tidak Bisa diwakilkan. Dahulu untuk mengurus kekancingan bisa diwakilkan orang lain. Namun saat ini semua proses pengurusan harus dilakukan sendiri.
Berdasarkan Surat Dhawuh Dalem No: 0193/KH.PP/Sura.VIII/Alip.1955.20221 tertanggal 7 Sura Alip 1955 atau 16 Desember 2021 bahwa setiap pengurusan kekancingan wajib menunjukan Serat Kekancingan Darah Dalem (Asli) dari Orang Tua Keturunan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan melengkapi:
1. Foto copy Serat Kekancingan Darah Dalem
2. Foto copy Akta Kelahiran
3. Foto copy C1 atau Kartu Keluarga
4. Foto copy KTP (apabila sudah usia 17 tahun keatas)
5. Foto copy Ijazah (apabila gelar pendidikan dicantumkan)
6.Syarat-syarat khusus (apabila diperlukan)
Keputusan dan peraturan baru teraebut disatu sisi memang semakin membatasi masyarakat Tedhak Turun yang ingin mendapatkan surat kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Karena sangat banyak Tedhak Turun yang sudah tidak memiliki bukti asli kekancingan dari orang tuanya langsung. Ada yang hanya memiliki foto copy nya. Ada juga yang hanya memiliki kekancingan milik eyang canggah atau buyutnya saja sehingga terkendala untuk mengurus surat kekancingan pada saat ini.
Namun kebijakan yang dilakukan Kawedanan Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut tentu semata mata untuk melindungi harkat, martabat dan marwah Surat Kekancingan itu sendiri sebagai bukti otentik seseorang syah sebagai keturunan leluhur Raja Raja Mataram khususnya dalam lingkup Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (*)
0 Komentar