|KlikJogja.Com|Yogya| Yogyakarta 30 Desember 2024. Berkaitan dengan kebijakan perusahaan yang memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawan, termasuk tiga pengurus serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya melemahkan organisasi buruh di perusahaan tersebut.
Menurut kuasa hukum para mantan karyawan, Noval Satriawan, perselisihan ini bermula dari ketidaksepahaman antara perusahaan dan serikat pekerja terkait usia pensiun. Perusahaan mengacu pada keputusan direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan usia pensiun 56 tahun. Sebaliknya, serikat pekerja berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur usia pensiun hingga 60 tahun. "PKB telah merinci aturan usia pensiun, persyaratan kerja, dan kompensasi PHK yang sesuai dengan undang-undang. Namun, perusahaan tetap memaksa PHK 17 karyawan pada 24 Desember 2024," jelas
Sebanyak 15 dari 17 karyawan yang di-PHK menolak keputusan tersebut karena merasa hak mereka dilanggar. Selain itu, tiga pengurus serikat pekerja, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara, juga terkena PHK pada tanggal yang sama. Namun, surat pemberhentian bagi mereka baru diterima tiga hari kemudian, yakni pada 27 Desember 2024. Noval menilai kebijakan ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menghilangkan hak kerja yang seharusnya dimiliki karyawan. “Menurut PKB, usia pensiun adalah 60 tahun. Namun, mereka dipaksa berhenti di usia 56 tahun. Artinya, empat tahun masa kerja yang menjadi hak mereka hilang,”
Noval meminta Disnakertrans DIY untuk segera turun tangan memberikan pembinaan kepada perusahaan. Jika perusahaan tetap menolak memperbaiki kebijakannya, ia mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan. "Kami meminta Disnakertrans memastikan perusahaan menghormati hak-hak pekerja. Jika tidak ada perubahan, maka harus ada hukuman yang sesuai aturan," ujar Noval.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Niba SPSI DIY, Jatmiko, turut mengecam kebijakan perusahaan tersebut. Ia menuntut agar keputusan direksi yang menetapkan usia pensiun 56 tahun dicabut karena bertentangan dengan PKB. Selain itu, ia juga meminta agar PHK terhadap tiga pengurus serikat pekerja dibatalkan. "Kami saat ini menunggu hasil mediasi di Disnaker Kota Yogyakarta. Sebelum ada putusan anjuran yang dijadwalkan awal Januari, SK Direksi mengenai usia pensiun dan PHK ini harus segera dicabut,"
Menanggapi laporan ini, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pengawas untuk menyelidiki kondisi di PT Taru Martani. "Tim pengawas mulai bekerja hari ini. Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa Disnakertrans DIY berkomitmen untuk menegakkan prosedur yang ada dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara hukum.
Kasus ini akan terus dikawal oleh para pihak terkait, sambil menunggu hasil mediasi dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
0 Komentar