|Uploader: Redaksi-001||Pewarta: Dewi|
|KlikJogja.Com|Yogyakarta - Memiliki legalitas nasab darah dalem bagi Tedhak Turun Trah Mataram sangatlah penting untuk menjaga keberlangsungan silsilah keluarga agar tidak "kepaten obor".
Secara berturut turut, Media KlikJogja.Com telah mengulas tata cara pengurusan legalitas nasab baik di Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat maupun di Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kali ini KlikJogja.Com akan mengulas tentang tata cara pengurusan legalitas nasab di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta dengan harapan bisa menjadi panduan bagi para Tedhak Turun Trah Pakualaman yang ingin melegalkan nasab keluarganya.
Jika di Kraton Ngayogyakarta legalitas nasab disebut Layang Kekancingan dan di Kraton Surakarta dengan sebutan Pikukuh, maka di Kadipaten Pakualaman diberi sebutan. Surat Kekancingan Asal Asul.
Surat Kekancingan Asal Usul merupakan tanda bukti untuk menunjukkan bahwa seseorang masih keturunan dari Sri Paduka Pakualam baik yang bertahta maupun yang pernah bertahta.
Pengageng Tepas Darah Dalem & Kalenggahan Kadipaten Pakualaman KRMT.Projokusumo bersama Pemimpin Umum Media KlikJogja Kanjeng R.Budi Ariyanto Surantono Hadinagoro (Foto: Ist)
Kepada KlikJogja, Pengageng Tepas Darah Dalem & Kalenggahan Kadipaten Pakualaman KRMT.Projokusumo menjelaskan bahwa isi Surat Kekancingan Asal Usul menerangkan tentang silsilah keluarga dan titel atau gelar keturunan dari pemegang surat tersebut.
"Untuk mendapatkan Surat Kekancingan Asal Usul sangat mudah, yaitu dengan mengajukan permohonan dan mengisi blangko formulir yang disediakan di Perpustakaan Puro Pakualaman Yogyakarta", papar Kanjeng Projo.
Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi pemohon terdiri dari 1 lembar foto copy surat asal usul pemohon, 1 lembar foto copy surat nikah, 1 lembar foto copy akta kelahiran dan foto copy kartu keluarga serta biaya administrasi sebesar Rp.35.000.
Setiap Tedhak Turun akan mendapatkan gelar berdasarkan urutan keturunannya.
Keturunan I : BRM/BRA/BR.Ay.
Keturunan II : RM/RA/R.Ay.
Keturunan III: RM/RA/R.Ay.
Keturunan IV: RM/RA/R.Ay.
Keturunan V: R (Raden)/Rr/R.Ngt dan seterusnya (tidak terbatas)
Setelah Surat Kekancingan Asal Usul jadi, pemohon sudah syah menjadi keluarga besar Tedhak Turun Sri Paduka Pakualam dan akan diminta bergabung ke Hudyono yang merupakan wadah Perkumpulan Trah Pakualaman agar hubungan silaturahmi sesama Trah Pakualaman bisa terjaga.
"Hudyono mengandung arti tempat bermain dengan suasana yang menyenangkan. Jadi perkumpulan ini adalah tempat berhimpun semua Tedhak Turun Trah Pakualaman yang dilandasi suasana hati yang senang", pungkas abdi dalem senior ini (*)
0 Komentar