IKLAN

KPU Bantul Buka Pendaftaran Anggota KPPS. Berikut Syarat dan Ketentuannya

KlikJogja. Songsong pemilu yang akan dilaksanakan 14 februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tiap-tiap TPS.

Begitu juga yang dilakukan KPU Bantul melalui pengumuman Nomor 537/PP.04.01-PU/3492/2023 tentang pembentukan KPPS oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten se Bantul.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi didalam pesta demokrasi lima tahunan ini dengan menjadi anggota KPPS yang bertugas di TPS-TPS.

Syarat utama dari calon anggota KPPS adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Mempunyai komitment Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhineka Tinggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir dan berdomisili di wilayah KPPS nya.

Selain itu calon anggota KPPS juga harus memiliki integritas pribadi, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta sehat jasmani Ruhani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk bisa menjadi anggota KPPS wajib berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap dengan pidana 5 tahun keatas.

Apabila ketentuan-ketentuan diatas terpenuhi, maka masyarakat yang berminat bisa menyerahkan berkas administrasi berupa: formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto 4 x6, foto copy KTP elektronik, foto copy ijazah terakhir dan beberapa dukumen surat pernyataan yang bisa di download di portal KPU  dan surat keterangan dari partai politik bahwa sudah tidak menjadi anggota partai politik apabila dalam 5 tahun terakhir aktif menjadi anggota atau pengurus partai.

KPU membuka kesempatan pendaftaran anggota KPPS mulai tanggal 11-20 Desember 2023 yang bisa dilakukan di sekretariat PPS Kalurahan se Kabupaten Bantul pada jam kerja jam 08:00-16:00. Apabila menginginkan informasi lebih lanjut bisa langsung hubung masing masing PPS.

Selain syarat-syarat diatas, masyarakat yang berminat juga wajib test kesehatan di puskesmas atau poliklinik terdekat dengan melampirkan hasil tes tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.

Salah satu KPPS yang langsung melakukan tindakan aktif atas pengumuman KPU itu adalah PPS Kalurahan Trimulyo. Melalui Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-PU/340209-2004/2023 PPS pimpinan Sunaryo ini langsung melakukan sosialisasi melalui edaran kepada masyarakat melalui Kalurahan dan dukuh dukuh serta melalu pesan yang beredar melalui WhatsApp.

Dalam edaran tersebut, tercantum semua syarat dan ketentuan serta link untuk download dokumen yang dibutuhkan.

"Semua berkas diserahkan ke sekretariat PPS di Kalurahan Trimulyo Bantul paling lambat 20 Desember 2023 berbentuk hardcopy rangkap dua", ungkap Sunaryo kepada Pewarta.

Pemilu 2024 ini adalah bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebuah proses yang harus dikawal dengan baik agar berjalan aman, lancar, tertib dan damai. (Ariyo)

Posting Komentar

0 Komentar