IKLAN

Pelatihan Hukum Waris Islam Bersama Legal Center 97

Heniy Astiyanto, S.H.,C.Me. Direktur Legal Center 97

KlikJogja - Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, kita sering mendengar adanya sengketa waris antar keluarga dan bahkan antara keluarga dengan pihak lain diluar keluarga.

Kondisi ini sering membuat hubungan kekeluarga menjadi tidak baik karena tidak adanya penyelesaian yang baik atas sengketa ahli waris tersebut.

Atas dasar itulah Legal Center 97 mengadakan kegiatan rutin kepada masyarakat dengan kegiatan: Pelatihan Hukum Waris Islam yang bisa diikuti oleh semua kalangan.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan agar peserta bisa menyelesaikan kasus waris didalam keluarga nya dan juga bisa membantu orang lain yang mengalami hal serupa.

Walaupun pelatihan nya dibidang hukum, namun peserta pelatihan ini tidak harus berlatar belakang hukum.

"Semua bisa ikut apapun latar belakang pendidikan dan profesinya", ungkap Direktur Legal Center 97 Heniy Astiyanto, S.H.,C.Me. saat ditemui di kantornya.

Dengan demikian, guru, advokat, wiraswasta dan semua jenis pekerjaan bisa mengikuti pelatihan ini.

Pelatihan dilaksanakan sebulan sekali  selama 2 hari (Jumat dan Minggu) bertempat di lantai 2 kantor Legal Center 97 Jl.Tamansiswa 97 Yogyakarta dengan pengajar Heniy Astiyanto, S.H., C.Me., Moh.Fausi, S.H.,M.H. dan Muhammad Syaiful Ma'ri, S.Hi.

Selama 2 hari, peserta akan belajar tentang Bedah Kasus, Menghitung dengan Rumus, Menganalisa Putusan Pengadilan dan Mediasi Hukum Waris.

Hanya dengan biaya Rp 200.000, peserta sudah bisa mengikuti pelatihan ini dan akan mendapatkan sertifikat dan materi dalam bentuk pdf.

Bagi yang ingin mendaftarkan diri bisa datang langsung ke Legal Center 97, Jl.Tamansisww 97 Yogyakarta atau menghubungi nomor telephone/wa: 0878 3829 2704 / 0812 1560 1818 (Ariyo)

Posting Komentar

0 Komentar