IKLAN

Yuk, Mengenal 3 Jenis Surat Kekancingan Kraton Yogyakarta Agar Tidak Gagal Paham

 

Tampak Depan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat

Oleh: R.Budi Ariyanto Surantono

KlikJogja - Kita sering mendengar istilah kekancingan dalam lingkup Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Kraton Yogyakarta). Kekancingan adalah sebuah bentuk pengakuan dari kraton dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani pejabat (Penghageng) Kraton.

Setidaknya ada 3 jenis kekancingan yang kita kenal dan dikeluarkan oleh Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Yaitu Kekancingan Terkait Darah Dalem (Garis Keturunan), Kekancingan Terkait Abdi Dalem dan Kekancingan Terkait Penggunaan Tanah Kasultanan (Sultan Ground).

Kekancingan Darah Dalem, adalah surat kekancingan untuk mengesahkan para keturunan raja-raja Mataram melalui sebuah surat pengakuan yang sah. Saat ini Kraton Yogyakarta melayani pengurusan trah keturunan Raja Mataram mulai dari Panembahan Senopati hingga Sultan Hamengkubuwono yang bertahta saat ini. 
Kekancingan ini juga menetapkan seseorang memiliki gelar keturunan raja dalam sebutan Raden Mas, Raden Ayu, Raden Bagus, Raden Roro, dan sebagainya. Jadi pengguna gelar tersebut di akui secara sah oleh Kraton melalui surat kekancingan tersebut.

Kekancingan Abdi Dalem adalah surat keputusan pengangkatan atau pemberian pangkat bagi abdi dalem Kraton Yogyakarta mulai dari dari pangkat yang paling bawah hingga yang paling tinggi. Mulai dari Jajar hingga Tumenggung. Bagi abdi dalam yang masih memiliki garis keturunan raja, gelar kepangkatan akan ditaruh dibelakang gelar keturunan misalnya memiliki gelar Raden (R), kemudian menjadi abdi dalem dengan Pangkat Tumenggung, maka nama yang bersangkutan menjadi K.R.T. (Kanjeng Raden Tumenggung), namun apabila yang bersangkutan bukan keturunan raja, maka pangkatnya menjadi K.M.T. (Kanjeng Mas Tumenggung).

Kekancingan Pengunaan Tanah Kasultanan adalah surat keputusan dari Kraton atas pemberian hak penggunaan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) untuk digunakan masyarakat. Misalnya untuk digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat yang tidak punya tanah atau untuk para abdi dalem. Kekancingan tanah ini tidak otomatis bisa berlaku turun temurun. Jadi misalnya pemegang kekancingan meninggal, seharusnya ahli waris mengembalikan dahulu surat kekancingan tersebut kepada pihak Kraton dan kemudian memohon kembali untuk dikeluarga surat kekancingan tersebut untuk dirinya.

Itu 3 jenis surat kekancingan dari Kraton Yogyakarta yang wajib di ketahui agar tidak gagal paham.

 

Posting Komentar

0 Komentar