IKLAN

Konsultasi Hukum (002): Yatim Piatu, Hak Waris Dihilangkan Keluarga Orang Tua


Adi Susanto, S.H., CTL.
(Law Office Adi Susanto)


Yatim Piatu Sejak Kecil, Hak Waris di Hilangkan Keluarga Orang Tua


Tanya:

Pak Adi, saya anak yatim piatu sejak kecil. Saya dirawat kakek nenek sejak usia 5 tahun hingga menikah di usia 27 tahun.

Saat menikah kakek nenek saya sudah tiada dan tanah warisan kakek nenek sudah diwariskan kepada anak anak nya.

Anehnya nama bapak saya tidak ada didalam daftar ahli waris dan di sertifikat tanah waris, nama bapak saya tidak tercantum.

Sehingga saat ini saya tinggal di bekas rumah kakek nenek dengan status menumpang.

Saudara ayah saya  berniat menjual rumah yang saya tinggali. Saya bingung harus bagaimana untuk bisa mendapatkan hak waris atas tanah dan rumah yang sekarang saya tinggali ini.

Diana, Bantul


Jawab:

Pengertian AHLI WARIS adalah orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan dengan orang yang telah meninggal dunia. Baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Tentang aturan "HUKUM WARIS" hususnya bagi pemeluk agama islam diatur secara husus dalam KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) pun bila disepakati bisa juga menggunakan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

  1.  Harta Waris baru terbuka _(dapat diwariskan kepada pihak lain)_ apabila terjadinya suatu kematian diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata;
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris, disebutkan dalam Pasal 832 KUHPerdata dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Menjawab pertanyaan Ibu:

Berdasarkan ketentuan pasal 830 KUHPerdata bahwa dengan telah ahli waris dari kakek nenek saudara adalah anak anak (saudara saudara dari ayah) dalam hal ini saudara menjadi ahli waris pengganti.

Dalam kasus yang dialami saudara, telah nyata terjadi penghilangan hak hukum waris atas bapak saudara atau saudara sendiri selaku ahli waris pengganti.

Maka yang bisa saudara lakukan adalah dengan mengajukan GUGATAN WARIS dalam hal ini GUGATAN PEMBATALAN HARTA WARIS dengan meminta agar nama nama para penerima harta waris dibatalkan dan selanjutnya meminta agar saudara dinyatakan sebagai ahli waris pengganti dari almarhum ayah.

Untuk konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di No. HP 0813 2660 2935 atau datang langsung ke kantor kami di LAW OFFICE ADI SUSANTO beralamat di Dk. Kweni Jalan Bantul KM. 5 No. 362 B, Panggungharjo, Sewon, Bantul dari hari Senin - Sabtu jam 08.00 wib - 16.00 wib

Posting Komentar

0 Komentar