IKLAN

Konsultasi Hukum (001): Terjerat Rentenir, Bagaimana Solusinya ?

Konsultasi Hukum

(Setiap Hari Senin)

 

Adi Susanto, S.H.,CTL(Law Firm Adi Susanto,
 Dk. Kweni Jln. Bantul KM.5 No. 362 B, Panggungharjo, Sewon, Bantul DIY 55188


"Terjerat Hutang Rentenir dengan Bunga Tinggi"

Pertanyaan:

Pak Adi, saat ini saya punya hutang kepada rentenir sebesar 3 juta dengan bunga 10% per bulan..sudah 3 tahun macet dan tidak pernah bayar bunga ataupun Pokok nya dan tidak pernah  ditagih sejak korona. Tapi akhir akhir ini kembali ditagih dengan tagihan yang sangat besar. Apa langkah yang harus saya lakukan ?".

Ibu Tumini, Bantul


Jawaban:

Ibu Tumini, secara hukum ibu bisa menyatakan keberatan dengan bunga pinjaman yang dikenakan bunga hingga 10% / bulan itu karena bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan perbankan.

Namun karena ibu sudah terlanjur bikin perjanjian dengan rentenir maka yang bisa ibu lakukan adalah negosiasi ulang dengan pihak yang meminjamkan uang kepada Ibu.

Jika misalnya tidak menemukan titik temu, upaya hukum bisa Ibu lakukan dengan menggugat atas perbuatan melawan hukum atas besasan bunga dan faktor kesengajaan membiarkan waktu 3 tahun berlalu kemudian menghitung besaran bunga selama 3 tahun berlalu dimaksud.

Untuk keperluan itu, Ibu bisa menunjuk kuasa hukum/pengacara agar langkah yang Ibu tempuh terlindungi secara hukum dan Ibu bisa melakukan langkah hukum yang tepat.  Konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi di No. HP 0813 2660 2935.



Posting Komentar

0 Komentar