|Jurnalis: Yanto||Uploader: Redaksi|
|KlikJogja|Kulonprogo - Polsek Temon, Kulonprogo datangi lokasi Dugaan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan LP/B/19/II/2024/SPKT/POLRES KULONPROGO/POLDA D.I.YOGYAKARTA, terjadi pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Di Pencengan, Kedundang, Temon, Kulon Progo, Yogyakarta.
Dilaporkan oleh korban bernama Su kelahiran 1968 Perempuan, Petani, beralamat Temon, Kulonprogo, sampai saat ini pelaku masih Dalam Lidik, unitreskrim Polsek Temon dan satreskrim Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Akp Triatmi Noviartuti mengatakan, "Awal mula kejadian pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib ketika pelapor kembali dari sawah dan hendak masuk ke dalam rumah dan kaget mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, Kemudian pelapor bergegas masuk ke dalam rumah dan mendapati almari pakaian dalam keadaan terbuka dan isinya sudah berhamburan di lantai", katanya pada awak media.
"Kemudian pelapor bergegas ke rumah Saksi I untuk memberi tahu kejadian tersebut. Lalu bersama-sama mengecek ke dalam rumah pelapor dan di dapati barang yang hilang berupa 2 (Dua) buah HandPhone Merk Xiaomi Dan Merk Samsung, perhiasan emas dengan total seberat 90 gram", terangnya.
"BPKB SPM Honda Beat dengan no: P05977880, Nopol B 3229 CNN, tahun 2019, Nosin: JFZ13344400, a.n. Miftahul Zannah. Serta BPKB Sepeda motor Honda Revo dengan Nopol B 6241 CAW, Tahun 2013, warna hitam, uang sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)", imbuh Akp Novi
Selanjutnya melaporkan ke Polres Kulonproogo guna Penyelidikan lebih lanjut
Himbauan Polres Kulonprogo
Dengan adanya kejadian gangguan kamtibmas di wilayah kulonprogo kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan Siskamling dan peduli apabila menjumpai orang asing dilingkungan sekitas tempat tinggal, Simpan barang berharga dengan aman, apabila meninggalkan rumah pasang kunci ganda dan pasang cctv, serta titipkan rumah dalam keadaan kosong kepada tetangga sekitar", tutup Novi.
0 Komentar