IKLAN

Warga Galur Kulonprogo Alami Kerugian, Akibat Tindak Pidana Penggelapan Motornya.

Illustrasi (Net)

|Jurnalis: Yanto||Uploader: Redaksi-001|

|KlikJogja|Kulonprogo - Polsek Galur menerima laporan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Rumah Korban, Jogonalan, Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo, Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Akp Triatmi Noviartuti menerangkan bahwa, "Pelapor atau Korban berinisial  BSH usia 41 Thn, Perempuan,  , mengurus rumah tangga, alamat, Galur, Kulonprogo, menagalami penipuan atau pengelapan, terlapor masih dalam proses  LIDIK Unitreskrim Polsek Galur dan Satreskrim Polres Kulonprogo".

"Kronologi bermula ketika pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib pelapor mendapat Whatshap dari pelaku dan selanjutnya pelaku datang kerumah pelapor untuk membeli sepeda motor  Honda Vario Nopol: AB 5906 WL tahun 2014 warna hitam", katanya.

Oleh pelaku sepeda motor dicoba dan kembali lagi kerumah dan dicoba kedua kali sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

"Total kerugian pelapor Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur", imbuhnya.

"Himbauan kepada Masyarakat :Jangan mudah percaya dengan orang yang baru saja dikenal untuk menghindari penipuan, dan simpan aset barang berharga di tempat yang aman", tutup Novi.

Posting Komentar

0 Komentar