IKLAN

Larikan Perempuan Dibawah Umur, Pria Asal Purworejo Dibekuk Polisi

Konferensi Pers Polres Kulonprogo (Humas Polres Kp)

|Jurnalis: Kelik||Uploader: Redaksi-001|

|KlikJogja|Kulonprogo - Polres Kulon Progo ungkap kasus membawa lari perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan/ijin orangtua/walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan baik dengan nikah ataupun tidak dengan nikah persetubuhan terhadap anak LP/B/14/II/2024/spkt/polres Kulonprogo/Polda D.I.Yogyakarta  tanggal 6 februari 2024

Kasi Humas Polres Kulon Progo Akp Triatmi Noviartuti mengatakan, "Waktu kejadian Senin tanggal 5 februari 2024 sekira pukul 14.58 wib s / d selasa tanggal 6 februari 2024, TKP di kamar kos milik tersangka yang berada di belakang pasar Demangan Yogyakarta".

"Korban Seorang anak perempuan usia 16 tahun, pelajar, domisili kulonprogo, Pelaku Berisial  PS 24 tahun, pelajar/mahasiswa, butuh, purworejo, jawa tengah", lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk yamaha vega Nopol L 6612 YT tahun 2013, warna merah marun, satu buah bpkb motor dengan no.: j-05114990 atas nama surtikanti, Alamat: ikan mungsing, surabaya, Satu buah hp merk redmi 9t warna Ocean Green nomor imei 1: 861743052916429 imei 2: 861743052916437, Satu potong kaos lengan panjang berwarna putih, Satu potong celana kolor panjang berwarna putih, Satu stel seragam osis, Satu potong jilbab segi empat berwarna putih, Satu potong bh berwarna pink bertuliskan ck di bagian kanan, Satu potong celana dalam berwarna cream; Satu potong jaket sweter lengan panjang berwarna hitam.

Akp Novi menjelaskan, "Kronologi kejadian pada hari senin tanggal 5 februari 2024 sekira pukul 14.58 wib pelaku menjemput korban di depan sekolah tanpa seijin dari orang tua korban dan selanjutnya diboncengkan menggunakan sepeda motor yamaha vega Nopol. L 6612 YT tahun 2013 warna merah marun dan dibawa ke rumah kostnya yang berada di belakang pasar demangan wilayah yogyakarta, dan di dalam kost tersebut pelaku melakukan persetubuhan  terhadap korban dan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 2 ( dua ) kali".

"Bahwa pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan melalui aplikasi omi dan dilanjutkan saling bertukar nomor handphone. korban dan pelaku sebelumnya sudah janjian terlebih dahulu untuk bertemu sebelum mereka pergi", terangnya. 

"Kronologi ungkap pada hari selasa tanggal 6 februari 2024 sekira pukul 10.00 wib Satreskrim menerima laporan dari orang tua korban bahwa korban sejak hari senin tanggal 5 februari 2024 tidak pulang ke rumah. berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup didapatkan fakta bahwa korban pergi bersama seorang laki-laki. selanjutnya tim opsnal melakukan pengecekan terhadap nomor handphone korban dan didapatkan lokasi keberadaan korban di wilayah kota yogyakarta", imbuh Novi. 

Selanjutnya tim Opsnal mendatangi tempat tersebut dan membawa korban dan pelaku serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yamaha vega Nopol. L 6612 YT tahun 2013 warna merah marun yang digunakan oleh pelaku ke polres kulonprogo untuk proses hukum selanjutnya. 

"Pasal yang disangkakan pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat (2) undang-undang ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau pasal 332 ayat (1) KUHP", tegasnya.

"Himbauan agar orang tua selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan anak", tutup Novi.

Posting Komentar

0 Komentar