IKLAN

Konsultasi Hukum (003): Beli Perumahan Tak Kunjung Dibangun

Konsultasi Hukum: 003
Pengasuh Adi Susanto,S.H.
(Law Office Adi Susanto)


"Beli Perumahan Tak Kunjung Dibangun"


Tanya:

Pak Adi, 2 tahun lalu saya mengambil perumahan subsidi di daerah bantul. saya tadinya mau beli cash bertahap dan sudah setor uang ke pengembang senilai 50 juta dari harga rumah 150 juta. tapi sampai sekarang proyek perumahan belum jelas dan tidak ada kegiatan sama sekali bahkan sudah tidak buka kantor. bagaimana ya pak langkah yang harus saya tempuh. apa bisa saya lakukan upaya hukum ?. terimakasih.

Ibu Sundari, Bantul


Jawab: 

Terimakasih atas kepercayaan ibu pada artikel konsultasi hukum KlikJogja

Sekilas dari pertanyaan yang saudara konsultasikan dapat kami sampaikan bahwa kuat dugaan bahwa pengembang perumahan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP sebagai berikut :

▪︎Pasal 378 KUHP : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

▪︎Pasal 372 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Karena itu yang bisa saudara lakukan adalah dengan membuat Laporan Polisi pada Kantor Kepolisian Republik Indonesia sesuai lokasi wilayah hukum peristiwa yang saudara alami.

Untuk lebih jelasnya penanganan masalah hukum yang saudara alami, silahkan dikonsultasikan lebih lanjut di No. HP : 0813 2660 2935 atau datang langsung di LAW OFFICE ADI SUSANTO beralamat di Dk. Kweni jalan raya Bantul KM. 5,2 No. 362 B, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY 551988 pada jam kerja senin - sabtu 08.00 wib - 16.00 wib.


---------------------------

Konsultasi Hukum tiap hari Senin, pertanyaan bisa dikirim via email: bmmnetworkmedia@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar