Kontributor : Dedi Mulyadi|
KlikJogja | Alhamdulillah kampanye telah berahir pada Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin, adapun masa kampanye Pemilu 2024, dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Memasuki masa tenang yang mulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, selanjutnya pada Rabu, 14 Februari 2024, diadakan pemungutan suara, yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPD RI, dan Anggota DPRD Kabupaten Kota.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Taun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakuka segala aktivitas kampanya.
Masa tenang telah diatur pada Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bentuk-bentuk kegiatan laranga kampanye dimasa tenang berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum, atau lewat sosial media
Artinya kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan dalam masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) diturunkan, masa tenang juga tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang tidak ada lagi yang mengarah menguntungkan dan merugikan peserta pemilu baik paslon Presiden dan Wakil Presiden maupun Calon Legeslatif (Caleg).Selamat Menggunakan Hak Suara Pada Rabu 14 Februari 2024 Mendatang.
.
0 Komentar