KlikJogja, Sleman - Kepolisian Daerah Polda Istimewa Yogyakara (DIY) mengamankan lima pelaku tindak Penyekapan, Perampasan, Penganiayaan, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pada prees release yang pewarta terima pada hari Rabu, 7 Februari 2024, konferensi press Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Reserse Krimianal Umum Polda DIY atas perkara 1. Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan), 2. Pasal 368 (perampasan), 3. Pasal 351 (penganiayaan) dan 4. Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual ).
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Paragon Jl. Merpati No 89 Mancasan Lor Dero Rt 019 / Rw 015 Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Para tersangka tersebut yakni MSH alias JD laki-laki 43 tahun warga : Condong Catur, Depok, Sleman, MM alias MY perempuan berusia 41 tahun warga Condong Catur, Depok, Sleman, YR alias YC laki umur 36 tahun, warga Kota Gede Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki usia 48 tahun, dan ARD alias RK , usia 23 tahun, warga Umbuharjo, Yogyakarta.
Para pelaku penyekapan sudah berlangsung dua bulan korban telah mengalami pemerasan penganiayaan (bekali-kali), dan kekearasan seksual, kasus ini berawal dari masalah hutang dan kerjasama bisnis jual beli mobil.
Awalnya korban dengan tersangka pada Juni 2023 MSH alias JD melakukan kerjasama perjanjian jual beli mobil, tersangka berinvestasi dengan memberikan modal sebesar 1,2 M.
Namun sejak pada bulan Agustus 2023, korban disebutkan tidak memberikan keuntunga bisnis jual beli mobil pada tersangka.
Lalu pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekira pukul 09:00 Wib, YR als YC dan AS als ANW, atas perintah MSH alias JD mendatangi rumah korban dengan meminta secara paksa barang berharga milik korban diantaranya sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang dalam bisnis tersebut.
Usai menyerahkan barang-barang tersebut kemudian korban bersama isterinya dibawa paksa pelaku menggunakan mobil ke D”Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.
Selanjutnya korban bersama isterinya disekap dengan cara dimasukkan kedalam ruang pantry , dan kamar nomor 22, korban dimasukkan dan dikunci dari luar.
Korban disekap dan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh MSH alias JD, MM als MY, YR Als YCK, AS als ANW, dan ARD als RK.
MSH alias JD yang menjadi otak pelaku penyekapan, diduga meyuruh melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan meninju korban menggunakan sarung tinju, bukan hanya itu, isteri korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh MSH alias JD dan ARD alias RK.
Sementara pelaku MM alias MY isteri korban dari tersangka MSH alias JD menyiram punggung korban, dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya orang hilang kemudian POLDA DIY melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka (Dedi Mulyadi).
0 Komentar