IKLAN

Polres Kulon Progo Tangkap Pelaku Pencurian Nmax Di Kokap.

Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Foto: Humas Polres Kp)

|Jurnalis: Yanto||Uploader: Redaksi-001|

|KlikJogja|Kulonprogo - Polsek Kokap menerima laporan kejadian pencurian terjadi pada hari senin tanggal 12 februari 2024, sekira pukul 17.00 wib, di Jalan Lingkar Waduk Sermo, Dusun,  Sremo Tengah,  Hargowilis, Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Akp Triatmi Noviartuti menerangkan, "Adapun korban berinisial Ds usia 27 tahun, Karyawan Swasta, Alamat  Mrebet,  Purbalingga, Jawa Tengah sedangkan pelaku berinisial Es  usia 26 tahun Swasta, Alamat Hargowilis, Kokap, Kulon Progo".

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar stnk,  dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha n-max dengan plat nomor AB 2820 EP,  1 (satu) buah kunci berlogo Yamaha, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter z dengan plat nomor AB 3704 TL 

Akp Novi menjelaskan, "kronologis pada hari senin tanggal 12 februari 2024 sekira pukul 15.00 wib korban berangkat ke waduk sermo untuk memancing tepatnya di jalan lingkar Waduk Sermo menggunakan sepeda motor N-max, plat nomor : AB 2820 EP tahun 2020", jelasnya. 

"Sesampainya di lokasi korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang dan tertutup lubang pengamannya. kemudian korban turun ke pinggir waduk untuk memancing namun selang 30 menit sampai di lokasi yang kedua pada pukul 16.30 wib", terangnya.

Saat korban hendak pulang korban mendapati motornya yang terparkir tidak ada, kemudian korban berusaha mencari di sekitar lokasi parkir dan  tidak menemukan motor tersebut. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar rp. 25.000.000,- melaporkan ke Polsek Kokap guna proses hukum. 

"Lebih lanjut, "Kronologis ungkap setelah melakukan proses olah tkp, penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa saksi dan diperoleh 2 alat bukti yang mengarah ke identitas pelaku pencurian. dengan berbekal 2 alat bukti tersebut kemudian anggota Unit Reskrim bersama anggota Inafis Polres kulonprogo melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku".

"Mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang bersilaturahmi di tempat temannya yang beralamat di Kaligesing Purworejo Jawa Tengah. kemudian mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor yamaha n-max dengan plat nomor : AB 2820 EP dengan maksud untuk dimiliki dan dijual kembali kepada orang lain", imbuh Novi.

Dan setelah dilakukan penangkapan, pelaku diminta menunjukkan tempat menyimpan barang bukti sepeda motor yamaha N-Max dengan plat nomor AB 2820 EP dan ditunjukkan dirumah salah satu warga yang beralamat di dsn. kriyan, kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo dan barang bukti tersebut dititipkan dengan alasan trouble/rusak, kemudian dilakukan penyitaan dan berikut pelaku diamankan ke polsek kokap guna dimintai keterangan.

"Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP Ayat 5 jo asal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun", jelasnya. 

"Dihimbau kepada masyarakat kulonprogo agar jangan sekali sekali sepeda motor ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menancap walaupun hanya sebentar saja agar tidak menjadi korban pencurian. ketika meninggalkan sepeda motor kunci kontak wajib dicabut dan dikuci stang", Tutup Novi. 

Posting Komentar

0 Komentar