IKLAN

Konsultasi Hukum: Sejak Awal Perkawinan Alami KDRT"

Konsultasi Hukum: 005
Pengasuh: Adi Susanto, S.H., CHL 
(Law Office Adi Susanto)


"Sejak Awal Perkawinan Alami KDRT"


Pertanyaan:

Pak Adi, saya Ibu Muda dengan 2 orang anak. Sejak awal menikah kami sudah bermasalah. suami ingin saya tinggal bersama kedua orang tuanya. sudah saya coba jalani namun saya tidak cocok dengan keluarga suami saya.

Diawal awal pernikahan saya juga sering mengalami kekerasan fisik seperti dipukul atau ditendang suami.

Akhirnya saat ini hampir 1 tahun kami "berpisah", suami tinggal bersama orangtuanya dan saya tinggal bersama orang tua saya. 

Dan selama itu pula suami saya tidak pernah memberikan nafkah lahir maupin batin dan juga tidak pernah nengok saya dan anaknya.

Mohon saran Bapak bagaimana status hukum perkawinan kami?. 

Terimakasih.

Anjani – Semarang


Jawaban:

Pertama tama saya ikut prihatin dengan kondisi rumah tangga ibu Anjani yang sejak awal perkawinan sudah mengalami masalah masalah karena latar belakang pilihan bakti suami kepada orang tuanya, sehingga lebih memilih untuk tetap hidup bersama dengan orang tuanya, namun demikian pilihan itu tetap mengakibatkan ketidakharmonisan hubungan antara ibu Anjani dengan suami dan juga dengan mertua.

Melihat kronologis perjalanan perkawinan ibu Anjani, bila didasarkan pada uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 39 alasan hukum untuk melakukan perceraian antara suami dan isteri itu bisa terjadi karena alasan alasan sebagai berikut :

Salah satu pihak menjadi pezina, pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan terhadap pihak lainnya;

Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri;

Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Sementara itu bagi pasangan suami isteri yang beragama islam ada tambahan alasan yang diatur dalam pasal 116 KHI yaitu :

Suami melanggar taklik talak dan Peralihan agama/murtad

Dari peristiwa hukum yang terjadi dalam rumah tangga ibu Anjani diatas, ada 2 upaya hukum yang bisa ibu lakukan :

Mengajukan gugatan cerai melalui pengadilan agama dengan menjadikan alasan alasan perceraian dalam pasal 39 uu no. 1 tahun 1974 dan pasal 116 KHI jika sudah bulat dan yakin bahwa rumah tangga ibu Anjani dengan suami tidak dapat diperbaiki;

Melaporkan suami kepada pihak berwajib dengan pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) tahun. Selain itu, juga bisa dengan menggunakan pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.

Bilamana masih ada yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut, silahkan menghubungi Admin Klikjogja.Com atau datang ke kantor kami Law Office Adi Susanto beralamat di Kweni Jalan Raya Bantul KM. 5,2 No. 362B, Panggungharjo Sewon Bantul atau menghubungi kontak kami di 0813 2660 2935  (*)

Posting Komentar

0 Komentar