IKLAN

Konsultasi Hukum (005): Terjerat Hutang di Rentenir, Bagaimana Solusinya ?

 

Konsultasi Hukum (005)
Bersama: 
Adi Susanto, S.H.,CHL.
Kantor Hukum Adi Susanto Yogyakarta


Tanya:

Saya ada hutang direntenir 3jt perminggu bunga 420rb sy uda nitip 1jt masih 2jt.  Utang sy kurang  lebih 7 bulan sy pinjam. Lha lha akhir2 ini 2 bulan saya ga bisa nitip bunga perminggu itu makanya orangnya datang kerumah sy  buat minta pelunasan yg ditotal pinjaman sisa 2 juta jadi 10 juta pak.. Klo gak dibayar barang-barang sy disita..besok tgl 10 sy janji bayar 2jt pokok hutangnya tapi mereka tidak mau harus 10jt dibayar.  Gmn caranya sy bisa menyelesaikan utang saya itu pak.. Sy bener-bener  sedang sulit buat sehari2 aja sy sulit pak suami ga kerja..mhn pencerahanya Bpk🙏🏻🙏🏻

Ibu Sumini, Bantul


Jawab:

Pada hakekatnya hutang-piutang itu masuk dalam wilayah hukum privat/perdata yang diatur dalam uu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, supaya terpenuhi syarat syarat sah perjanjian maka harus memenuhi 4 syarat berikut ini :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dalam kasus yang ibu alami, jelas jelas salah syarat syarat sahnya perjanjian hususnya tentang bunga pinjaman yang sangat tinggi dan melanggar ketentuan pinjaman bunga bank dalam UU Perbankan Nomor : 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor : 7 tahun 1992, menjadikan cacat dan bisa dibatalkannya perjanjian hutang piutang tersebut melalui gugatan perdata.

Namun, bilamana upaya paksa pelunasan 10 juta dengan menyita barang barang perabotan rumah tangga dengan perhitungan pinjaman pokok 2 juta dan bunga 8 juta maka kondisi yang demikian masuk dalam kategori pemerasan dan pengancaman sehingga bisa diadukan kepihak perwajib dengan mendasarkan pada ketentuan hukumPasal 368 KUHP ayat (1) yaitu :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun_

Untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi langsung kontak kami di nomor WA 0813 2660 2935 atau langsung ke kantor kami pada jam kerja 08.00 - 16.00 Senin - Sabtu

Posting Komentar

0 Komentar