IKLAN

Masih Keturunan Kraton Mataram?. Berikut Tata Cara Mengurus Layang Kekancingan di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat

Salah Satu Sudut Kraton Jogja (Foto: Net)

|Jurnalis: Ariyo||Uploader: Redaksi-001|

|KlikJogja|Yogyakarta - Memiliki garis keturunan Raja Mataram adalah takdir yang tidak bisa dipungkiri.  Sebagian orang menganggap itu sebagai anugerah yang harus di syukuri dan dijunjung tinggi, namun ada juga sebagian orang yang menganggap itu hanya sekedar nostalgia masa lalu.

Bagi yang peduli, takdir sebagai keturunan Raja Mataram biasanya disikapi dengan nguri-uri (menjaga kelestarian) garis keturunan tersebut agar tidak terputus hingga ke anak cucu nya. 

Salah satu cara untuk nguri-uri adalah dengan mengurus legalitas berbentuk Layang Kekancingan di Kraton Mataram yang masih aktif salah satunya di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang bisa melayani pembuatan Layang Kekancingan mulai dari Trah Panembahan Senopati hingga Sri Sultan Hamengkubuwono.

Untuk mengurus Layang Kekancingan di Kraton Ngayogyakarta, yang harus dilakukan adalah mengumpulkan terlebih dahulu berkas-berkasnya, yaitu: Layang Kekancingan orang tua (asli), KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Foto, Ijazah (apabila menginginkan gelar akademis tercantum).

Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Foto: Net)

Jika data sudah lengkap, tinggal membawa berkas tersebut ke Kawedanan Darah Dalem yang berada di Komplek Pracimosono Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.  Sekedar informasi bahwa pada saat ini untuk pengurusan Layang Kekancingan harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk mengurus Layang Kekancingan dikenalan biaya 40 ribu yang dibayarkan langsung pada saat penyerahan berkas. Abdi Dalem yang bertugas akan memeriksa berkas yang diserahkan dan kemudian akan memberikan tanda terima apabila dianggap memenuhi syarat untuk diterbitkan Layang Kekancingan. Dalam waktu kurang lebih 3 bulan Layang Kekancingan sudah bisa diambil dan digunakan sebagai bukti otentik sebagai keturunan Trah Raja Mataram (*)

Posting Komentar

0 Komentar