IKLAN

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Yogyakarta

Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkoba (Foto: Hakim)

|Reporter: Hakim||Uploader: Redaksi-001|

|KlikJogja.Com|Yogyakarta
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 23 Maret 2024 Dalam pengungkapan ini,  13 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obatan berbahaya (Obaya).

Kapolresta Yogyakarta  Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., ., dalam konferensi pers yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H.,  menjelaskan bahwa dalam jangka waktu tersebut  telah terungkap1 kasus narkotika, 2 kasus Psikitropika dan 10 kasus obat berbahaya dg  barang bukti, Sabu sebanyak 0,02 gram, psikotropika sebanyak 45 jenis Alprazolam dan pil putih sebanyak 69152 butir.  Para tersangka ditangkap di wilayah Jogjakarta , bantul, sleman dan di wilayah jawa tengah. Para tersangka akan dikenai pasal tentang narkotika yang ancaman hukumanya antar 12 sd 15 tahun penjara atau denda miliaran Rupiah 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan,  sampai saat ini  Satresnarkoba tetap akan melakukan pengungkapan kasus tenta obaya ( obat obatan berbahaya) yang seperti kita ketahui bahwa peredaran obaya di wilayah kota Yogyakarta   sangat pesat

Kronologis dari para tersangka rata rata mereka menjual narkoba melalui medsos dan rata rata mereka membeli dari jaringan lain per botol dan  di pecah atau di  ecer   dengan harga berfariasi jelas AKP Ardiansyah.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memerangi segala tindak kejahatan narkotika dan peredaran Obaya di wilayah Yogyakarta. (*)

Posting Komentar

0 Komentar