IKLAN

Menanti Putusan MK, Bagaimana Menyikapinya?

Ilustrasi Gedung MK (Poto Pres)

Jurnalis : Dedi Mulyadi||Uploader: Redaksi-005|

Klikjogja.com - Pesta Demokrasi 2024 memilih para anggota DPR, DPRD, dan Presiden, yang dilaksanakan secara serentak melalui pemilu pada 14 Februari 2024 lalu telah usai.

Akan tetapi pemilu 2024 dugaan kecurangan dan pelanggaran lebih parah dibandingkan pemilu sebelumnya, akibatnya bermuara hasil Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden (PHPU Pilpres) dimeja Mahkamah Konstitusi (MK).)

MK salah satu jalan terakhir menyelesaikan perselisihan sengketa pilpres, masing-masing tim hukum pendukung calon presiden dan wakil presiden ( Capres-Cawapres), berdepat cukup panjang dengan argumentasi didepan hakim kosnstitusi, disaksikan masyarakat Indonesia melalui layar kaca (televisi).

Namun apapun hasilnya yang akan diumumkan putusannya pada Senin, 22 April 2024, nantinya dapat diterima dan mendamaikan semua pihak yang berselisih kontestasi pilpres.

Kendati ada pengerahan massa pada pihak yang berselisih, diharapkan hakim MK tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan, delapan hakim konstitusi dalam menangani perkara sengketa pilpres diharapkan memiliki keberanian, dalam memutuskan perkara, dengan mempertimbangkan rasa keadilan demi mengwujudkan demokrasi Indonesia yang lebih baik pada pemilu yang akan datang.

Selain itu MK,dalam memutuskan perselisihan sengketa pemilu dapat memperkuat legitimasi dan keabsahan hasil pemilu

MK menjadi penting dalam perjalanan bangsa kedepan terciptanya demokrasi yang beradab dan berkeadilan yang diperjuangkan Reformasi 98,dengan semangat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme(KKN).

Begitu banyak dukungan publik terhadap hakim konstitusi menangani perkara peselisihan pilpres, agar hakim konstitusi tak mengesampingkan fakta-fakta hukum yang disodorkan dalam sidang dan menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan.

Bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, ketepatan, dan keterbukaan, dalam menyongsong yang menjadi arah petunjuk menunju Indonesa emas pada 2045 mendatang.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-nya dan hidayah para hakim kontitusi untuk memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya”)

Posting Komentar

0 Komentar