IKLAN

Kabel Fiber Optik Di Jogja Semrawut dan Membayakan. Ombudsman RI DIY Buka Pengaduan Masyarakat

 

Illustrasi Kesemrawutan Kabel Fiber Optik (net)

|Jurnalis: Ariyo||Uploader: Redaksi-001

|KlikJogja.Com|Yogyakarta - Kesemrawutan tiang dan kabel fiber optik (FO) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah dalam tahap yang memprihatinkan. Hal ini mendorong Ombudsman RI DIY melakukan review terhadap dengan masyarakat untuk mengirimkan photo atau video tiang dan kabel FO yang semrawut tersebut.

Tiang dan kabel FO yang semrawut saat ini dirasa mengganggu estetika kota, dan mengancam keselamatan warga di wilayah DIY.

Melalui social media, Ombudsman RI  DIY mengundang masyarakat untuk mengirimkan foto dan video kesemrawutan tiang video dan kabel fiber optik ke Whatsapp  08111203737 atau 087732580122.

Kepada media, Chasidin selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta menjelaskan bahwa seiring perkembangan kebutuhan telekomunikasi khususnya pada saat pandemi, banyak provider fiber optik bermunculan dan melakukan ekspansi secara luas. 

Namun, ekspansi ini sering kali mendatangkan keluhan dari masyarakat terkait keadaan yang semrawut dan kurang tertata dengan baik. Jika boleh dikatakan, utilisasi baik telekomunikasi maupun internet kabel di Yogyakarta memang cenderung semrawut. 

Chasidin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman RI DIY (Foto: Ist) 

Tiang, Kabel listrik dan kabel jaringan kabel internet fiber tampak berantakan di sejumlah ruas jalan di kota Yogyakarta. Setidaknya, gambaran ini terlihat jelas di kawasan Timoho hingga ke Kampus UIN, di seputar kampus UAD Umbulharjo, akses menuju Glagahsari hingga ke XT Squere, kawasan Gondokusuman, dan pertokoan di seputar Prawirotaman. 

Selain itu, selama 2 tahun terakhir (2022-2023), Perwakilan Ombudsman RI DIY juga menerima beberapa keluhan / pengaduan masyarakat terkait utilisasi telekomunukasi yang menggangu pengguna jalan di Yogyakarta.  

Sebagai catatan, umumnya keberantakan yang terlihat lebih sering disebabkan oleh pemasangan kabel fiber optik dari provider internet yang dilakukan secara tidak terencana. ditambah lagi, keberadaan kabel yang tidak lagi digunakan tetapi masih menempel pada tiang listrik semakin memperparah situasi.

Kondisi berantakan ini tidak hanya merugikan estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut. 

Kabel yang kendur dan menjuntai ke bawah, serta pekerjaan galian untuk pemasangan kabel fiber optik, dapat mengganggu akses lalu lintas bagi kendaraan dan pejalan kaki.

Selain itu, keberadaan tiang-tiang provider internet/listrik di depan rumah warga menjadi isu kontroversial. Pemasangan tiang-tiang ini seringkali dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dari pemilik lahan, menyebabkan kebingungan bagi sebagian pemilik lahan yang tiba-tiba memiliki tiang di depan rumah mereka. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman seharusnya mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas tanah yang digunakan untuk pemasangan tiang tersebut.

Tidak hanya itu, pemasangan kabel dan tiang yang menggunakan Ruang Milik Jalan dapat menciptakan kekacauan yang signifikan. 

Dalam situasi di mana lebih dari satu provider memasang tiang, ruang milik jalan dapat dipenuhi oleh tumpukan tiang yang menghambat akses dan mempengaruhi keindahan lingkungan.

e-Flayer Undangan Ombudsman RI DIY (foto: Ist)

Pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai fasilitator dan regulator. Di satu sisi, mereka harus memastikan pemenuhan kebutuhan akan informasi, dan komunikasi bagi seluruh warga. 

Namun, di sisi lain, mereka juga seharusnya mengendalikan pertumbuhan pemasangan tiang dan kabel agar tidak mengurangi ruang terbuka, keselamatan, perlindungan hukum, serta estetika kota karena hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik. 

Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta melakukan kajian mengenai hal tersebut di atas untuk melihat potensi maladministrasi yang dapat ditimbulkan oleh kesemrawutan utilisasi fiber optic di wilayah DI Yogyakarta yang semakin ekspansif dan berupaya mendorong inisiatif pemerintah daerah setempat untuk menciptakan regulasi, penataan serta pengawasan utilitas FO agar dapat menciptakan kota-kota yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi semua warganya (*)

Posting Komentar

0 Komentar